TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Rencana penutupan lahan yang semula dijadwalkan pada 2 Februari 2025 akhirnya mengalami penyesuaian.
Namun, pihak kuasa hukum ahli waris memastikan bahwa mereka tetap akan melakukan penutupan lahan pada tanggal 4 Februari mendatang.
Jono Sujono, selaku kuasa hukum ahli waris, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi atau surat resmi dari pihak pemerintah Kota Tasikmalaya terkait langkah hukum maupun respon terhadap rencana penutupan lahan tersebut.
"Kami sudah menyampaikan beberapa informasi dan pemberitahuan¥tt terkait rencana penutupan ini, namun sampai saat ini belum ada surat atau komunikasi resmi dari pihak terkait. Maka, sesuai dengan persiapan yang sudah maksimal, kami akan tetap melaksanakan penutupan lahan pada tanggal 4," ujar Jono Sujono, pada Minggu (2/2/2025) malam.
Jono juga mengapresiasi langkah Kapolres Kota Tasikmalaya yang akan memfasilitasi pertemuan antara tim kuasa hukum dengan pejabat pemerintah kota.
Menurutnya, pertemuan tersebut amenjadi langkah positif untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.
"Saya berterima kasih kepada Bapak Kapolres yang telah mendampingi kami dan memfasilitasi pertemuan dengan pejabat pemerintah Kota Tasikmalaya. Kami berharap dari pertemuan ini akan ada kesepakatan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku," lanjutnya.
Jika hingga hari Selasa nanti tidak ada keputusan atau kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan tersebut, Jono menegaskan bahwa pihaknya akan langsung mengambil tindakan untuk menutup dan mengambil alih lahan sesuai dengan sertifikat yang mencantumkan luas tanah sebesar 440 meter persegi.
Jono menegaskan bahwa lahan yang akan diambil alih telah mengalami kerugian selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk mengembalikan lahan tersebut sesuai dengan luas yang tercatat dalam sertifikat.
"Tanah ini sejak dulu memiliki luas 440 meter persegi, bukan 144 meter persegi seperti yang dipermasalahkan. Kami hanya ingin mengembalikan hak ahli waris yang selama ini tidak bisa menikmati tanah mereka sendiri," tegasnya.
Sebagai langkah akhir, pihak kuasa hukum tetap berpegang teguh pada keputusan untuk menutup lahan tersebut pada tanggal 4 Februari, meskipun nantinya masih ada pertemuan lebih lanjut setelah hasil diskusi dengan pemerintah dan pihak kepolisian.
"Kami tetap akan melaksanakan penutupan lahan, sesuai dengan aturan yang berlaku dan hasil pertemuan yang akan kami jalani dalam waktu dekat. Ditutup dengan ban," pungkas Jono Sujono.
Pihaknya berharap ada komunikasi dan solusi terbaik agar sengketa ini dapat terselesaikan dengan adil tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Editor : Asep Juhariyono