Keputusan tersebut sekaligus membantah spekulasi yang beredar mengenai kemungkinan kesalahan dalam proses penangkapan.
Kuasa hukum korban, Windi Harisandi, menegaskan bahwa vonis tersebut membuktikan bahwa bukti-bukti yang diajukan di persidangan sudah memenuhi unsur hukum.
"Jika memang ada kesalahan dalam penangkapan, tentu putusan ini tidak akan dijatuhkan. Dalam hukum acara pidana, seseorang tidak bisa dihukum tanpa minimal dua alat bukti yang sah," jelasnya usai sidang pada Kamis (23/1/2025).
Ia juga mengapresiasi kinerja Polres Tasikmalaya Kota yang telah menangani kasus ini secara profesional.
"Terkait vonis 1 tahun 8 bulan, ini bukan soal puas atau tidak puas. Yang terpenting, putusan ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tambahnya.
Peristiwa pembacokan ini mendapat perhatian besar, terutama dari komunitas bela diri Tarung Derajat, di mana Muhamad Taufik diketahui sebagai salah satu anggotanya.
Dengan putusan ini, keluarga korban berharap kasus serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu mengedepankan penyelesaian masalah dengan cara yang lebih baik.
Editor : Asep Juhariyono