get app
inews
Aa Text
Read Next : Sat Resnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Gerebek Rumah di Tawang, Ratusan Botol Miras Diamankan

Istri Korban Pembacokan di Tasikmalaya Apresiasi Penegakan Hukum dan Tegaskan Tak Ada Salah Tangkap

Minggu, 02 Februari 2025 | 16:05 WIB
header img
Istri Korban Pembacokan di Tasikmalaya Apresiasi Penegakan Hukum dan Tegaskan Tak Ada Salah Tangkap. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Imas Siti Sa’adah (26), istri dari Muhamad Taufik (27), korban pembacokan di Jalan Mayor SL Tobing, Kota Tasikmalaya, menyatakan dukungannya terhadap aparat penegak hukum dan menepis tudingan adanya salah tangkap dalam kasus ini.  

Menurutnya, keputusan yang dijatuhkan kepada empat terdakwa sudah sesuai dengan fakta dan bukti yang ada di persidangan.  

"Saya berterima kasih kepada kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta hakim yang telah bekerja dengan profesional. Hukuman yang diberikan kepada pelaku sudah setimpal," ujar Imas kepada wartawan, pada Minggu (2/2/2025). 

Imas juga menegaskan bahwa suaminya masih hidup dan bisa mengenali pelaku yang melakukan pembacokan

Selain itu, barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan dinilai cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan para terdakwa.  

"Dari awal saya mengikuti kasus ini. Pemberitaan yang menyebut adanya salah tangkap itu tidak benar," tegasnya.  

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada empat terdakwa kasus penganiayaan ini.

Keputusan tersebut sekaligus membantah spekulasi yang beredar mengenai kemungkinan kesalahan dalam proses penangkapan.

Kuasa hukum korban, Windi Harisandi, menegaskan bahwa vonis tersebut membuktikan bahwa bukti-bukti yang diajukan di persidangan sudah memenuhi unsur hukum.  

"Jika memang ada kesalahan dalam penangkapan, tentu putusan ini tidak akan dijatuhkan. Dalam hukum acara pidana, seseorang tidak bisa dihukum tanpa minimal dua alat bukti yang sah," jelasnya usai sidang pada Kamis (23/1/2025). 

Ia juga mengapresiasi kinerja Polres Tasikmalaya Kota yang telah menangani kasus ini secara profesional.  

"Terkait vonis 1 tahun 8 bulan, ini bukan soal puas atau tidak puas. Yang terpenting, putusan ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tambahnya. 

Peristiwa pembacokan ini mendapat perhatian besar, terutama dari komunitas bela diri Tarung Derajat, di mana Muhamad Taufik diketahui sebagai salah satu anggotanya.  

Dengan putusan ini, keluarga korban berharap kasus serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu mengedepankan penyelesaian masalah dengan cara yang lebih baik.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut