Meski begitu, Euis mengaku tidak pernah kesulitan mendapatkan LPG 3 kg sejak mulai menjual gas melon pada tahun 2019.
"Alhamdulillah, selama ini nggak pernah langka, selalu ada stok," katanya.
Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti tentang aturan larangan bagi warung eceran untuk menjual LPG 3 kg.
"Saya belum tahu soal aturan ini, biasanya ada informasi dari kelurahan, tapi belum ada pemberitahuan," ungkapnya.
Euis berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali aturan ini agar warung kecil tetap diperbolehkan menjual LPG 3 kg.
"Semoga jangan dilarang. Gak semua orang bisa beli gas yang lebih mahal, apalagi sekarang. Bahkan yang kaya juga masih beli LPG 3 kg," tuturnya.
Senada dengan Euis, seorang pemilik warung eceran lainnya yang enggan disebutkan namanya juga merasa kebingungan dengan kebijakan ini.
"Kalau benar dilarang, saya bingung harus bagaimana. Meski keuntungannya kecil, tapi ini sangat membantu pemasukan kami," katanya.
Para pedagang berharap pemerintah bisa mencari solusi terbaik agar warung kecil tetap bisa berjualan tanpa mengganggu regulasi distribusi LPG bersubsidi.
Editor : Asep Juhariyono