get app
inews
Aa Text
Read Next : Aksi Sigap TNI-Polri Bantu Lansia dengan Kursi Roda di Stasiun Tasikmalaya Tuai Apresiasi

Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Tangkap 3 Pengedar Obat Terlarang

Jum'at, 31 Januari 2025 | 06:51 WIB
header img
Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Tangkap 3 Pengedar Obat Terlarang. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Tiga pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang diamankan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota. 

Ketiga pelaku yang kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut adalah RM (26), warga Kotabaru, Kecamatan Cibeureum, AS (24), warga Sumelap, Kecamatan Cibeureum, dan Wan (30), warga Cilembang, Kecamatan Cihideung. 

Mereka diduga kuat mengedarkan obat terlarang tanpa izin resmi. 

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi, melalui Kasat Narkoba AKP Enjo Sutarjo, membenarkan bahwa ketiga pria tersebut ditangkap dalam operasi yang dilakukan di lokasi berbeda.  

"Ketiganya diamankan karena diduga kuat mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin dari otoritas yang berwenang," ujar AKP Enjo, Kamis (30/1/2025). 

Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut melalui transaksi daring di media sosial. 

Mereka kemudian mengedarkannya untuk memperoleh keuntungan secara ilegal.  

"Mereka memperoleh dan menjual obat-obatan ini tanpa izin resmi dari Kementerian Kesehatan RI," ungkapnya.  

Dalam operasi ini, polisi menyita ribuan butir obat-obatan ilegal dari tangan para pelaku. 

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan:  

- Dari AS, disita 89 butir obat berlogo MF, 18 butir pil tramadol, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.  

- Dari RM, polisi menemukan 857 pil putih berlogo MF, 153 butir pil kuning berlogo MF, 30 butir tramadol, satu unit ponsel, serta uang hasil transaksi.  

- Dari Wan, diamankan 100 butir pil tramadol, 3.000 pil putih berlogo Y, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.  

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.  

"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Kota Tasikmalaya dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba," pungkas AKP Enjo.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut