get app
inews
Aa Text
Read Next : Pegiat Perahu dan Pelaku Usaha Wisata Air Antusias Ikuti Pelatihan Keselamatan di Situ Gede Tasikmal

Vonis Kasus Panganiaan di Jalan Mayor SL Tobing Tasikmalaya Diputuskan Hari Ini

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:26 WIB
header img
Vonis Kasus Panganiaan di Jalan Mayor SL Tobing Tasikmalaya Diputuskan Hari Ini. Foto: Istimewa

Salah satu argumen kuat yang diutarakan adalah tidak adanya sidik jari pada celurit yang diduga digunakan dalam aksi pembacokan. Hal ini, menurut Dedi, menimbulkan keraguan terhadap keterlibatan para terdakwa.  

"Tidak ada sidik jari pada celurit yang dijadikan barang bukti. Ini menimbulkan keraguan terhadap peran para terdakwa dalam kejadian tersebut," tegasnya.   

Dedi juga mempertanyakan mengapa rekaman CCTV yang dianggap dapat memperjelas kejadian tidak dihadirkan dalam persidangan sebagai alat bukti.  

"Kami mempertanyakan alasan tidak dimasukkannya bukti CCTV yang seharusnya mendukung pembelaan. Ini menjadi hal yang patut dipertanyakan," ungkapnya.  

Dedi berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan argumen yang telah disampaikan selama proses persidangan. 

"Kami menghormati keputusan majelis hakim, namun kami berharap keputusan didasarkan pada fakta yang terungkap di persidangan, sehingga memberikan keadilan bagi para terdakwa," tutupnya.  

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan anak-anak di bawah umur sebagai terdakwa. 

Keputusan hakim pada Kamis (23/1/2025) diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus mencerminkan prinsip keadilan bagi semua pihak. 

 

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut