TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Proses hukum kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan SL Mayor Tobing, Kelurahan Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, pada Minggu (17/11/2024), kini telah memasuki tahap akhir.
Lima terdakwa, empat di antaranya masih di bawah umur, tengah menunggu putusan yang dijadwalkan pada Kamis (23/1/2025).
Sidang pada Rabu (22/1/2025) telah diisi dengan pembacaan pledoi (pembelaan) oleh kuasa hukum terdakwa.
Dedi Supriyadi, salah satu kuasa hukum yang didampingi oleh Tatang Sudjana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan argumen pembelaan dengan mengacu pada fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
"Kami telah membacakan pembelaan serta menanggapi eksepsi jaksa. Kami tetap pada posisi pembelaan, dan putusan akan dibacakan besok (Kamis, 23 Januari 2025) pukul 15.00 WIB," ujar Dedi kepada wartawan usai persidangan.
Dedi menyoroti sejumlah poin penting dalam pembelaannya, termasuk ketidaksesuaian pengakuan para terdakwa dengan bukti yang ada.
Ia menekankan bahwa anak-anak yang terlibat tidak mengakui keterlibatan mereka, dan alat bukti yang diajukan tidak mendukung klaim dari pihak korban.
"Anak-anak tidak mengakui tuduhan tersebut, dan tidak ada kesesuaian dengan alat bukti yang diajukan oleh korban," jelasnya.
Salah satu argumen kuat yang diutarakan adalah tidak adanya sidik jari pada celurit yang diduga digunakan dalam aksi pembacokan. Hal ini, menurut Dedi, menimbulkan keraguan terhadap keterlibatan para terdakwa.
"Tidak ada sidik jari pada celurit yang dijadikan barang bukti. Ini menimbulkan keraguan terhadap peran para terdakwa dalam kejadian tersebut," tegasnya.
Dedi juga mempertanyakan mengapa rekaman CCTV yang dianggap dapat memperjelas kejadian tidak dihadirkan dalam persidangan sebagai alat bukti.
"Kami mempertanyakan alasan tidak dimasukkannya bukti CCTV yang seharusnya mendukung pembelaan. Ini menjadi hal yang patut dipertanyakan," ungkapnya.
Dedi berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan argumen yang telah disampaikan selama proses persidangan.
"Kami menghormati keputusan majelis hakim, namun kami berharap keputusan didasarkan pada fakta yang terungkap di persidangan, sehingga memberikan keadilan bagi para terdakwa," tutupnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan anak-anak di bawah umur sebagai terdakwa.
Keputusan hakim pada Kamis (23/1/2025) diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus mencerminkan prinsip keadilan bagi semua pihak.
Editor : Asep Juhariyono