TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Proses hukum kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan SL Mayor Tobing, Kelurahan Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, pada Minggu (17/11/2024), kini telah memasuki tahap akhir.
Lima terdakwa, empat di antaranya masih di bawah umur, tengah menunggu putusan yang dijadwalkan pada Kamis (23/1/2025).
Sidang pada Rabu (22/1/2025) telah diisi dengan pembacaan pledoi (pembelaan) oleh kuasa hukum terdakwa.
Dedi Supriyadi, salah satu kuasa hukum yang didampingi oleh Tatang Sudjana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan argumen pembelaan dengan mengacu pada fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
"Kami telah membacakan pembelaan serta menanggapi eksepsi jaksa. Kami tetap pada posisi pembelaan, dan putusan akan dibacakan besok (Kamis, 23 Januari 2025) pukul 15.00 WIB," ujar Dedi kepada wartawan usai persidangan.
Dedi menyoroti sejumlah poin penting dalam pembelaannya, termasuk ketidaksesuaian pengakuan para terdakwa dengan bukti yang ada.
Ia menekankan bahwa anak-anak yang terlibat tidak mengakui keterlibatan mereka, dan alat bukti yang diajukan tidak mendukung klaim dari pihak korban.
"Anak-anak tidak mengakui tuduhan tersebut, dan tidak ada kesesuaian dengan alat bukti yang diajukan oleh korban," jelasnya.
Editor : Asep Juhariyono