get app
inews
Aa Text
Read Next : Pegiat Perahu dan Pelaku Usaha Wisata Air Antusias Ikuti Pelatihan Keselamatan di Situ Gede Tasikmal

Vonis Kasus Panganiaan di Jalan Mayor SL Tobing Tasikmalaya Diputuskan Hari Ini

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:26 WIB
header img
Vonis Kasus Panganiaan di Jalan Mayor SL Tobing Tasikmalaya Diputuskan Hari Ini. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Proses hukum kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan SL Mayor Tobing, Kelurahan Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, pada Minggu (17/11/2024), kini telah memasuki tahap akhir. 

Lima terdakwa, empat di antaranya masih di bawah umur, tengah menunggu putusan yang dijadwalkan pada Kamis (23/1/2025).  

Sidang pada Rabu (22/1/2025) telah diisi dengan pembacaan pledoi (pembelaan) oleh kuasa hukum terdakwa. 

Dedi Supriyadi, salah satu kuasa hukum yang didampingi oleh Tatang Sudjana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan argumen pembelaan dengan mengacu pada fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.  

"Kami telah membacakan pembelaan serta menanggapi eksepsi jaksa. Kami tetap pada posisi pembelaan, dan putusan akan dibacakan besok (Kamis, 23 Januari 2025) pukul 15.00 WIB," ujar Dedi kepada wartawan usai persidangan.

Dedi menyoroti sejumlah poin penting dalam pembelaannya, termasuk ketidaksesuaian pengakuan para terdakwa dengan bukti yang ada. 

Ia menekankan bahwa anak-anak yang terlibat tidak mengakui keterlibatan mereka, dan alat bukti yang diajukan tidak mendukung klaim dari pihak korban.  

"Anak-anak tidak mengakui tuduhan tersebut, dan tidak ada kesesuaian dengan alat bukti yang diajukan oleh korban," jelasnya.  

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut