Sementara itu, Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, menegaskan bahwa pengusulan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“DPRD memiliki waktu lima hari untuk mengumumkan dan mengusulkan bupati terpilih kepada Mendagri. Jika tidak, maka Pj. Gubernur berhak memproses langsung berdasarkan penetapan KPU,” jelasnya.
Oong juga menjelaskan bahwa pengisian posisi wakil bupati menjadi tanggung jawab partai politik pengusung. Setelah pelantikan, bupati terpilih akan mengajukan dua nama calon wakil bupati kepada DPRD untuk dipilih melalui mekanisme yang ditetapkan.
Herdiat Sunarya, Bupati Ciamis terpilih, mengungkapkan rasa syukurnya atas kelancaran tahapan ini.
“Ini adalah langkah akhir dari proses Pilkada. Kami berharap keputusan Mendagri melalui Pj. Gubernur Jawa Barat dapat segera keluar. Mohon doa dari seluruh masyarakat agar semuanya berjalan lancar,” ucap Herdiat.
Terkait posisi wakil bupati, Herdiat menegaskan bahwa proses tersebut akan dimulai setelah pelantikan.
“Setelah resmi dilantik, kami akan mengajukan dua nama calon wakil bupati untuk diproses di DPRD,” tambahnya.
Dengan mekanisme yang transparan dan terukur, tahapan ini menjadi tonggak penting dalam transisi pemerintahan di Kabupaten Ciamis. Harapan besar pun disematkan pada pemerintahan baru untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan daerah.
Editor : Asep Juhariyono