TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya menggelar rapat tertutup untuk membahas nasib 56 pegawai RSUD dr. Soekardjo yang kontrak kerjanya tidak diperpanjang pada tahun 2025.
Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat 1 Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Senin (30/12/2024), dengan dihadiri sejumlah pejabat penting.
Hadir dalam rapat tersebut antara lain Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Asep Goparullah, Direktur Utama RSUD dr. Soekardjo Budi Tirmadi, serta Kepala Dinas Kesehatan Uus Supangat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Dodo Rosada, menjelaskan bahwa keputusan tidak memperpanjang kontrak pegawai didasarkan pada dua faktor utama.
"Pertama, ada perjanjian kerja yang mengatur bahwa rumah sakit berhak tidak memperpanjang kontrak. Kedua, hasil tes psikometri dan penilaian dari atasan langsung menjadi pertimbangan penting," ungkap Dodo.
Ia juga menyoroti kondisi keuangan rumah sakit yang sedang mengalami penurunan sebagai salah satu alasan keputusan tersebut.
"Kondisi finansial RSUD dr. Soekardjo juga menjadi faktor signifikan yang memengaruhi langkah ini," ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono