“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kapasitas keuangan dan pelayanan rumah sakit. Tidak ada rekrutmen baru setelah pemutusan kontrak dilakukan, kecuali jika ada kebutuhan mendesak terkait kinerja,” tegas Uus.
Sebagai instansi pembina, Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya mendukung langkah manajemen RSUD dr. Soekardjo dalam mengatasi masalah kelebihan tenaga kerja.
Meski demikian, Uus menekankan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan keputusan tersebut untuk memastikan keseimbangan antara efisiensi operasional dan kualitas pelayanan.
“Dinkes tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi langsung kebijakan rumah sakit terkait kepegawaian, aset, atau keuangan. Namun, kami memberikan masukan dari sisi sosial dan kemanusiaan untuk mendukung kebijakan yang telah dirumuskan,” jelasnya.
Dengan langkah ini, diharapkan RSUD dr. Soekardjo dapat menjaga stabilitas operasional dan arus kas tanpa mengurangi kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat.
Uus menambahkan bahwa pelaksanaan kebijakan ini akan terus dievaluasi untuk memastikan hasil yang optimal.
“Dinas Kesehatan akan terus memantau implementasi keputusan ini. Kami berharap kebijakan ini tidak hanya berdampak pada efisiensi rumah sakit, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.
Editor : Asep Juhariyono