Ia juga menduga bahwa pencemaran tidak hanya berasal dari TPA Ciangir, melainkan juga dari aktivitas sebuah pabrik daur ulang sampah yang diduga milik anggota DPRD Kota Tasikmalaya.
Menanggapi aspirasi mahasiswa, Kadis LH Deni Diyana menjelaskan bahwa kolam IPAL di TPA Ciangir mengalami penurunan fungsi akibat overkapasitas.
“Sampah terus bertambah setiap tahun, tetapi volume penampungan limbah stagnan. Akibatnya, terjadi overload dan kapasitasnya tidak mencukupi lagi,” ujar Deni.
Namun, ia memastikan bahwa anggaran revitalisasi kolam IPAL sudah masuk dalam APBD 2025, dengan alokasi dana sebesar Rp4-5 miliar.
Revitalisasi ini ditetapkan sebagai prioritas utama untuk mengatasi masalah pencemaran.
Selain itu, Deni menyebutkan bahwa Pemkot Tasikmalaya melalui Dinas Kesehatan telah melakukan sejumlah langkah untuk membantu warga terdampak, seperti menyuplai air bersih dan mengadakan pemeriksaan kesehatan secara rutin.
“Warga yang mengalami gatal-gatal atau penyakit lainnya bisa langsung memeriksakan diri ke puskesmas terdekat. Kami juga terus berupaya meminimalkan dampak pencemaran dengan langkah-langkah yang tersedia,” pungkas Deni.
Aksi unjuk rasa ini menjadi pengingat serius bagi Pemkot Tasikmalaya untuk segera menyelesaikan persoalan limbah di TPA Ciangir, demi melindungi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Editor : Asep Juhariyono