JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id – Pemerintah Kota Tasikmalaya menerima penghargaan atas capaian Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2023 dengan nilai tertinggi di kategori kota berkapasitas fiskal rendah.
Penghargaan ini diterima Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya Asep Sukmana, di Command Center Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, Kramat Raya, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).
Dengan nilai IPKD sebesar 85,769, Pemkot Tasikmalaya meraih pengakuan dari Kemendagri sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.3-372 Tahun 2024.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah, dan Desa BSKDN, Andi Muhammad Yusuf.
Selain Kota Tasikmalaya, penghargaan serupa diberikan kepada daerah lain dengan kategori kapasitas fiskal berbeda, seperti Pemprov Yogyakarta, Pemkot Medan, Pemkot Denpasar, serta Kabupaten Bangka, Muna Barat, dan Grobogan untuk kategori kabupaten.
Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) merupakan instrumen yang digunakan untuk menilai tata kelola keuangan daerah berdasarkan enam dimensi utama, yaitu:
1. Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran
2. Kualitas belanja anggaran dalam APBD
3. Transparansi pengelolaan keuangan daerah
4. Penyerapan anggaran
5. Kondisi keuangan daerah
6. Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Editor : Asep Juhariyono