TASIKMALAYA, iNews.id – Polisi hingga saat ini masih mendalami kasus dugaan pencabulan dan sodomi yang menimpa anak berusia 5 tahun warga Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus dugaan pencabulan anak 5 tahun dengan melakukan pemeriksaan secara intensif.
Terkait ada tidaknya korban lain dalam kasus pencabulan yang dilakukan oleh kakek berusia lanjut berinsial SBL (66), dikatakan Agung, sejauh ini pihaknya baru menerima laporan dari satu korban.
“Kita terus kembangkan kasusnya. Korban yang lapor ke kami saat ini hanya satu belum ada tambahan korban,” ujar Agung, Jumat (11/3/2022).
Ia menuturkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi-saksi. Dalam penanganan kasus pencabulan anak ini kepolisian pun berkoordinasi dengan pihak P2TP2A dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Tasikmalaya.
“Tentunya kami bekerjasama dengan instansi lain dalam penanganan kasus ini. Kami juga memperhatikan faktor psikogis anak yang menjadi korban sehingga perlu pendampingan psikolog,” kata dia.
Agung menjelaskan, tersangka pencabulan telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 82 UURI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengamankan seorang kakek berinisial SBL (66) lantaran diduga telah menyodomi anak laki-laki berusia 5 tahun.
Perbuatan pelaku dilakukan di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Korbannya merupakan anak tetangga dari pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang kakek yang diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak.
Editor : Asep Juhariyono