BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan perpanjangan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 23 Desember 2024.
Kebijakan ini memberikan kesempatan tambahan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka tanpa dikenakan denda.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar, Benny Suranata, mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan perpanjangan waktu yang diberikan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka.
"Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor sebaiknya segera memanfaatkan kesempatan ini. Dengan program pemutihan, mereka bisa menghapus denda yang sudah menunggak sejak tahun ketiga," kata Benny pada Selasa (3/12/2024).
Program pemutihan ini sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 30 November 2024. Namun, kini diperpanjang hingga 23 Desember 2024 untuk memberikan waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban mereka.
Benny menambahkan bahwa perpanjangan ini adalah kesempatan berharga bagi wajib pajak yang menunggak, agar mereka dapat menyelesaikan kewajiban tanpa beban denda yang semakin membengkak.
"Dengan membayar pajak kendaraan, masyarakat tidak hanya menghapus denda, tetapi juga turut berkontribusi pada pembangunan daerah," ujarnya.
Editor : Asep Juhariyono