Insiden tragis ini terjadi pada Minggu dini hari (17/11/2024). Korban, MT (27), warga Kampung Sangkali, Kelurahan Linggajaya, diserang menggunakan celurit oleh kelompok bermotor yang dipengaruhi minuman keras jenis ciu.
Akibatnya, korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, mengungkapkan bahwa ketujuh pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda pada Sabtu (30/11/2024).
Dari tujuh orang tersebut, empat ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat langsung dalam aksi kekerasan, sementara tiga lainnya hanya menjadi saksi karena tidak turun dari motor saat kejadian.
"Pelaku menggunakan tiga motor, dengan sebagian besar usia mereka masih di bawah umur, sekitar 14 tahun. Sebagian masih sekolah, dan lainnya putus sekolah. Perbuatan mereka dipicu konsumsi miras jenis ciu," ujar Herman.
Selain menangani kasus pembacokan ini, Polres Tasikmalaya Kota juga berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras yang menjadi pemicu utama aksi brutal tersebut.
"Kami akan menindak tegas peredaran miras di wilayah ini agar kejadian serupa tidak terulang," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono