get app
inews
Aa Text
Read Next : Yosep Trisna Terpilih Lagi sebagai Ketua IJTI Galuh Raya: Sinergi Jurnalisme di Era Digital

Bawaslu Ciamis Tegaskan Netralitas Perangkat Desa Jelang Pilkada 2024

Selasa, 19 November 2024 | 21:53 WIB
header img
Bawaslu Ciamis Tegaskan Netralitas Perangkat Desa Jelang Pilkada 2024. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Febrian Valen

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Menyongsong Pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis mengadakan sosialisasi netralitas bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Tyara Plaza, Selasa (19/11/2024), dan bertujuan menanamkan kesadaran akan pentingnya menjaga netralitas selama proses Pilkada.    

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Ciamis, Wulan Syarifah, menyampaikan bahwa sosialisasi seperti ini harus dilakukan secara berulang dan melibatkan berbagai kalangan.  

“Kami mengupayakan sosialisasi terus digencarkan agar pesan ini tersampaikan dengan baik kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu,” ungkap Wulan.  

Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), BPD, dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dari berbagai kecamatan di Ciamis. 

Para peserta dibekali pemahaman mendalam tentang regulasi netralitas, khususnya larangan terlibat dalam politik praktis.  

“Keterlibatan perangkat desa dalam mendukung salah satu calon adalah bentuk pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap demokrasi,” jelasnya.

Bawaslu Ciamis telah menerima beberapa laporan terkait pelanggaran netralitas perangkat desa. Namun, sebagian besar kasus dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.  

“Dari empat laporan yang masuk, tiga tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi kriteria pelanggaran. Saat ini, hanya satu kasus yang masih dalam tahap penyelidikan terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat,” ujar Wulan.  

Ia mencontohkan pelanggaran berupa penggalangan dukungan politik dalam acara keagamaan dan unggahan media sosial yang bersifat partisan.  

“Kegiatan seperti itu sangat dilarang, terutama jika disisipkan dalam acara keagamaan atau menggunakan simbol tertentu untuk mendukung calon tertentu,” tegasnya.    

Bawaslu berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan komitmen kepala desa serta perangkat desa dalam menjaga netralitas, sehingga mampu menciptakan suasana Pilkada yang damai dan adil.  

“Netralitas bukan hanya kewajiban, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” pungkas Wulan.  

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut