Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DLH Kota Tasikmalaya Mulai Sebar Puluhan Kontainer Sampah ke Titik Strategis
Advertisement . Scroll to see content

Hadapi Aturan Larangan TPA Baru 2030, DPRD Kota Banjar Dorong Pengelolaan Sampah Optimal

Jum'at, 08 November 2024 | 09:15 WIB
  • author Budiana Martin
Hadapi Aturan Larangan TPA Baru 2030, DPRD Kota Banjar Dorong Pengelolaan Sampah Optimal
Hadapi Aturan Larangan TPA Baru 2030, DPRD Kota Banjar Dorong Pengelolaan Sampah Optimal. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Budiana Martin

Pengelola KamiSama, Delta Nouval, menjelaskan bahwa selama hampir satu tahun beroperasi, tantangan terbesar mereka adalah mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memilah sampah. 

“Edukasi tentang pemilahan sampah adalah kunci agar sampah tidak menimbulkan masalah lingkungan. Kami mengolah sampah organik, non-organik, dan residu menjadi produk bernilai seperti briket, kompos, dan produk lain yang bisa dipasarkan melalui bank sampah,” ujar Delta.

Saat ini, KamiSama mengelola sekitar 4 ton sampah per hari yang berasal dari tiga desa di Kota Banjar, yakni Desa Karangpanimbal, Purwaharja, dan Raharja.

"Dalam waktu dekat, kami menargetkan untuk bisa mengelola sampah dari seluruh wilayah Kota Banjar. Mulai dari tiga desa ini, kami berusaha mencapai pengelolaan yang komprehensif," tambahnya.

Upaya optimalisasi pengelolaan sampah ini diharapkan membantu Kota Banjar meraih visinya sebagai kota yang bersih, hijau, dan bebas sampah, serta menciptakan lingkungan sehat bagi masyarakatnya.

 

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut