get app
inews
Aa Text
Read Next : Pedagang Pasar Cikurubuk Berharap Cawalkot Tasikmalaya Terpilih Perbaiki Akses Jalan dan Sampah

Hadapi Aturan Larangan TPA Baru 2030, DPRD Kota Banjar Dorong Pengelolaan Sampah Optimal

Jum'at, 08 November 2024 | 09:15 WIB
header img
Hadapi Aturan Larangan TPA Baru 2030, DPRD Kota Banjar Dorong Pengelolaan Sampah Optimal. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Mengantisipasi peraturan yang melarang pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru mulai 2030, Komisi III DPRD Kota Banjar melakukan inspeksi ke Kawasan Minim Sampah Mandiri (KamiSama) di Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat. 

Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesiapan daerah dalam pengelolaan sampah secara mandiri dan berkelanjutan.

Ketua Komisi III DPRD, Cecep Dani Sufyan, menekankan pentingnya peningkatan pengelolaan sampah sebagai solusi jangka panjang untuk menghindari ketergantungan pada TPA. 

"Kolaborasi antara pemerintah kota dan KamiSama dalam pengelolaan sampah telah berjalan beberapa bulan. Kami ingin memastikan bahwa teknologi yang diterapkan efektif dan siap untuk menghadapi aturan 2030 nanti," ungkap Cecep, Kamis (7/11/2024).

Ia menambahkan, teknologi KamiSama sudah membuktikan hasil positif. “KamiSama berhasil mengelola sampah tanpa menghasilkan sampah residu yang terbuang. Ini sejalan dengan target kami untuk mengoptimalkan setiap metode pengelolaan yang ada,” ucapnya. 

Kota Banjar juga menargetkan konsep ‘zero waste’ dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) untuk mewujudkan kota hijau yang bebas sampah. 

“Kami memiliki amanah besar untuk mengubah Banjar menjadi kota yang ramah lingkungan, bebas dari sampah,” lanjut Cecep.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut