Tangis Haru Korban Curanmor Pecah Motornya yang Hilang Ditemukan, Korban: Terima Kasih Polisi
Selasa, 08 Maret 2022 | 08:53 WIB
“Alhamdulillah, hasil dari operasi jaran ini melebihi target sasaran dan kita masih terus kembangkan kasusnya,” kata dia.
Ia menuturkan, salah seorang tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran mencoba melawan saat akan ditangkap.
“Kami lakukan tindakan tegas terukur untuk melumuhkan tersangka yang mencoba melawan petugas saat ditangkap,” tegas Aszhari.
Ia menambahkan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 juncto pasal 365 KUHPidana tentangn pencurian dan penadahknya dikenakan pasal 340 KUHPidana tentang penadahan hasil curian.
“Ancamannya 7 tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono