Residivis Curanmor Ditangkap Polisi, Belasan Motor Diamankan Sebagai Barang Bukti
Senin, 07 Maret 2022 | 16:26 WIB
“Kami lakukan tindakan tegas terukur untuk melumuhkan tersangka yang mencoba melawan petugas saat ditangkap,” tegas Aszhari.
Ia menambahkan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 juncto pasal 365 KUHPidana tentangn pencurian dan penadahknya dikenakan pasal 340 KUHPidana tentang penadahan hasil curian.
“Ancamannya 7 tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono