Pembatasan Dana Kampanye Pilkada Tasikmalaya 2024, Ini Kata KPU
Jum'at, 18 Oktober 2024 | 18:11 WIB
Ami mengingatkan, jika ada pasangan calon yang melampaui batas pengeluaran dana kampanye, sanksi administratif akan diberlakukan.
"Meski sanksinya hanya administratif, pelaporan penggunaan dana kampanye tetap akan diawasi dengan ketat oleh KPU dan instansi terkait," ujar Ami.
Setiap pasangan calon diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye dari awal hingga akhir.
"Laporan tersebut nantinya akan diperiksa oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk, demi memastikan kepatuhan terhadap aturan," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono