TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya resmi menetapkan batas maksimal dana kampanye untuk pasangan calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Tasikmalaya 2024.
Aturan ini dibuat untuk memastikan transparansi dan mencegah penyalahgunaan dana selama proses kampanye.
Berdasarkan peraturan KPU nomor 1577 tahun 2024, pengeluaran dana kampanye pada Pilbup Tasikmalaya 2024 tidak boleh melebihi Rp54.788.155.250.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menyampaikan bahwa penetapan batas dana ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dirumuskan secara bersama.
"Dana kampanye ini ditetapkan dengan melibatkan Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dan tim penghubung dari setiap pasangan calon," kata Ami pada Jumat (18/10/2024).
Untuk memastikan akuntabilitas, setiap pasangan calon wajib membuka rekening khusus yang akan digunakan hanya untuk kampanye.
"Rekening tersebut akan dipantau secara ketat oleh penyelenggara pemilu, dan setiap transaksi yang dilakukan akan diaudit oleh kantor akuntan publik," jelas Ami.
Dia menambahkan bahwa batas maksimal dana kampanye dapat berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada beberapa faktor seperti upah minimum di wilayah tersebut.
Hal ini juga menjadi keputusan masing-masing daerah, baik di tingkat kabupaten maupun kota.
Ami mengingatkan, jika ada pasangan calon yang melampaui batas pengeluaran dana kampanye, sanksi administratif akan diberlakukan.
"Meski sanksinya hanya administratif, pelaporan penggunaan dana kampanye tetap akan diawasi dengan ketat oleh KPU dan instansi terkait," ujar Ami.
Setiap pasangan calon diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye dari awal hingga akhir.
"Laporan tersebut nantinya akan diperiksa oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk, demi memastikan kepatuhan terhadap aturan," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono