BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali terjadi di Kota Banjar, Jawa Barat. Polres Banjar berhasil membongkar praktik kejahatan ini, yang melibatkan tiga gadis di bawah umur sebagai korban perdagangan dengan tarif Rp300 ribu per transaksi.
Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, mengungkapkan bahwa korban, yang rata-rata berusia 14 tahun, dijual kepada pria hidung belang melalui aplikasi daring, MiChat.
"Korban adalah gadis di bawah umur yang dijual dengan harga Rp300 ribu per layanan," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Kamis (17/10/2024).
Dua pelaku yang terlibat dalam kasus ini adalah sepasang kekasih, CN (22) dan DR (22), yang sama-sama warga Banjar.
"Keduanya bekerja sama dalam menjalankan aksi ini dan menggunakan aplikasi daring untuk menawarkan korban dengan identitas palsu," tambah Danny.
Para pelaku mematok harga Rp300 ribu per layanan, dan dari jumlah tersebut, mereka mendapatkan komisi sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
"Pelaku mendapatkan fee dari setiap transaksi yang dilakukan oleh korban, sementara transaksi dilakukan di kamar kos di wilayah Mekarsari," jelas Kapolres.
Editor : Asep Juhariyono