Aksi ini telah berlangsung selama sebulan, dengan korban yang sudah lebih dari sekali melayani pelanggan.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan memeriksa apakah ada korban lain atau jaringan yang lebih besar di balik operasi ini.
Kedua pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang memberikan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp200 juta.
"Kami berharap kasus ini bisa menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih waspada dalam menjaga anak-anak mereka dari ancaman kejahatan seperti ini," tegas Danny.
Pentingnya Edukasi Masyarakat untuk Mencegah TPPO
Kasus perdagangan anak seperti ini menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dan keluarga dalam memberikan edukasi kepada anak-anak tentang bahaya dunia daring.
Aplikasi chatting, yang sering kali menjadi sarana komunikasi yang tampak aman, dapat digunakan oleh pelaku kejahatan untuk menjerat korban yang tidak berdaya.
Orang tua harus aktif memantau penggunaan teknologi anak-anak mereka serta memberikan pemahaman tentang risiko interaksi dengan orang asing secara daring.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melapor kepada pihak berwajib jika menemukan atau mencurigai adanya praktik perdagangan orang di sekitar mereka.
Kejahatan ini bisa dicegah dengan kerja sama semua pihak, termasuk keluarga, lingkungan, dan penegak hukum.
Perlindungan Anak Adalah Tanggung Jawab Bersama
Kasus ini harus menjadi peringatan bagi semua pihak untuk terus waspada dan mencegah kejahatan serupa terjadi kembali.
Perlindungan anak dari tindak kejahatan, terutama yang memanfaatkan kemajuan teknologi, membutuhkan perhatian dan tindakan nyata dari semua elemen masyarakat.
Dengan peningkatan kesadaran dan tindakan tegas, kita bisa mencegah kejahatan perdagangan anak serta melindungi generasi muda dari bahaya yang mengancam di era digital ini.
Editor : Asep Juhariyono