BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, Jawa Barat, telah merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari empat pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota yang bertarung dalam Pilkada 2024. Dari empat paslon tersebut, baru dua yang telah melaporkan LADK mereka.
Pasangan calon nomor urut 01, Nana Suryana-Mujamil, melaporkan dana kampanye sebesar Rp10 juta. Jumlah yang sama juga dilaporkan oleh pasangan nomor urut 03, Sudarsono-Supriana, yang turut menyerahkan laporan dengan nominal Rp10 juta.
"Saat ini, baru dua paslon yang sudah menyerahkan LADK mereka, yaitu pasangan nomor urut 01 dan pasangan nomor urut 03," ujar Joko Nurhidayat, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Banjar, Kamis (3/10/2024).
Namun, dua pasangan calon lainnya, yaitu paslon nomor urut 02 dan paslon nomor urut 04, hingga saat ini belum menyerahkan laporan dana kampanye mereka.
"Pasangan calon nomor urut 02 dan nomor urut 04 belum melaporkan LADK mereka, sehingga saat ini masih tercatat sebesar Rp0," tambah Joko.
KPU Kota Banjar telah mengingatkan para paslon bahwa pelaporan dana kampanye merupakan kewajiban yang harus segera dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Meskipun demikian, para paslon masih memiliki waktu untuk memperbaiki laporan mereka hingga batas akhir pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), yang dijadwalkan pada 25 November 2024.
"Paslon masih memiliki waktu untuk melengkapi laporan mereka, terutama saat pelaporan LPPDK. Dalam laporan tersebut, harus dijelaskan sumber dana kampanye, apakah berasal dari sumbangan atau dari dana pribadi pasangan calon," tutup Joko.
Dengan adanya tenggat waktu ini, KPU berharap semua paslon dapat memenuhi kewajiban mereka dan transparan dalam melaporkan penggunaan dana kampanye.
Editor : Asep Juhariyono