Kompol Cecep juga mengungkapkan bahwa operasi ini akan terus berlangsung selama dua minggu ke depan sesuai instruksi Kapolres.
"Operasi penertiban ini akan berlangsung kurang lebih selama dua minggu dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD)," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dikenai tilang. "Bagi yang tidak memiliki SIM akan ditilang, dan jika kendaraan tidak dilengkapi surat-surat atau plat nomor, kami akan membawa kendaraan tersebut ke Mako Polres untuk penanganan lebih lanjut," tegasnya.
Meskipun banyak pengendara yang mencoba kabur hingga membahayakan petugas, Kompol Cecep menegaskan bahwa polisi tidak melakukan pengejaran demi keselamatan semua pihak.
"Kami tetap mengimbau agar pengendara patuh, dan kami tidak melakukan pengejaran karena tidak ingin ada korban akibat tindakan tersebut. Namun, setidaknya razia ini memberikan efek jera serta dampak psikologis bagi para pengendara, bahwa Polres Tasikmalaya Kota sedang gencar melakukan penertiban kendaraan," tutupnya.
Editor : Asep Juhariyono