get app
inews
Aa Text
Read Next : Dramatis, Aksi Kejar-kejaran Tim Maung Galunggung dengan Minibus Bawa Miras di Tasikmalaya

Polisi Amankan 9 Tersangka Kasus Meninggalnya Pelajar di Jalan Mashudi Tasikmalaya

Rabu, 25 September 2024 | 13:20 WIB
header img
Polisi Amankan 9 Tersangka Kasus Meninggalnya Pelajar di Jalan Mashudi Tasikmalaya. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

Joko menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Para tersangka menunggu di pinggir jalan dengan membawa alat berupa kayu, bambu, dan batu. Ketika korban melintas, mereka melempari sepeda motor korban dengan batu. 

“Tersangka AM kemudian menghadang laju sepeda motor korban menggunakan bambu, sehingga sepeda motor korban terjatuh. Setelah itu, para tersangka menghampiri korban dan melakukan kekerasan fisik hingga korban tidak sadarkan diri," ungkapnya. 

"Setelah kejadian tersebut, para tersangka meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia,” sambung Joko.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana. 

“Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah penjara maksimal 12 tahun,” tandas Joko.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut