Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Apel Perdana usai Lebaran, Herdiat Tekankan Sinergi ASN dan Peningkatan Pendapatan Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Disdukcapil Ciamis Terbitkan Akta Perkawinan untuk Pasangan Penghayat Kepercayaan

Sabtu, 14 September 2024 | 19:27 WIB
  • author Febrian Valen
Disdukcapil Ciamis Terbitkan Akta Perkawinan untuk Pasangan Penghayat Kepercayaan
Disdukcapil Ciamis Terbitkan Akta Perkawinan untuk Pasangan Penghayat Kepercayaan. Foto: Istimewa

CIAMIS, iNewsTasikmalayaid.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis baru-baru ini menerbitkan akta perkawinan bagi empat pasangan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 

Penerbitan akta ini menandakan pernikahan mereka kini sah secara hukum, meskipun beberapa pasangan telah menikah selama puluhan tahun tanpa pengakuan resmi dari negara.

Keempat pasangan yang menerima akta perkawinan tersebut adalah Lili Rohili dan Maesaroh, Asep Koswara dan Dede Minarsih, Nana Ruswana dan Elisabet Suedah, serta Adang Jumadi dan Mimi Maryani. 

Mereka menyambut hangat penerbitan akta ini setelah bertahun-tahun hidup tanpa dokumen pernikahan yang diakui negara.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, memberikan ucapan selamat kepada pasangan-pasangan tersebut atas sahnya pernikahan mereka dalam administrasi negara.

"Beberapa pasangan sudah menikah selama 30 tahun tanpa akta resmi. Kini, mereka telah tercatat secara legal. Ini adalah langkah besar untuk memastikan mereka mendapatkan hak-hak sipil yang layak," ujar Yayan.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut