"Pada keesokan harinya, 19 Agustus 2021, sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka T kembali ke TKP dan meminta S dan MR untuk menguras bak mandi yang belum selesai," ujar Kombes Jules.
Dia melanjutkan bahwa tindakan T memerintahkan saksi MR dan S untuk menguras bak mandi menyebabkan kesulitan dalam penyelidikan dan penyidikan. Tindak pidana obstruction of justice ini telah dilaporkan ke polisi pada tahun 2023.
"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," jelas Kabid Humas.
Kombes Jules menambahkan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih menyelidiki motif di balik tindakan T dan memeriksa keterlibatannya dengan pelaku lain. Untuk saat ini, tersangka T belum ditahan dan masih bertugas di Polres Subang.
"Tersangka T adalah anggota Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Resmob. Dia bertugas mencari pelaku saat terjadi pembunuhan tersebut," ucap Kombes Jules.
Kabid Humas juga mengungkapkan bahwa Polda Jabar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut, yaitu Yosep Hidayah, Muhammad Ramdanu, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia.
Pengadilan telah memvonis Yosep dan Danu dengan hukuman 20 tahun dan 4 tahun penjara. Sementara itu, tiga tersangka lainnya—Mimin, Arighi, dan Abi—masih dalam proses.
"Untuk Mimin, Arighi, dan Abi, proses penanganannya masih berjalan. Kami berkoordinasi dengan kejaksaan agar segera menyimpulkan dan menuntaskan berkas agar bisa mencapai P21," pungkasnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta