Sebelumnya, dikabarkan ada 18 partai politik yang menyatakan dukungan, namun hanya 15 partai yang akhirnya mengusulkan pasangan ini melalui aplikasi Silom Kada.
Tiga partai lainnya, yaitu Partai Hanura, PSI, dan Partai Garuda, tidak mengajukan dukungan hingga batas waktu yang ditentukan.
Sesuai regulasi, KPU wajib memperpanjang masa pendaftaran jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar hingga batas waktu yang ditetapkan.
Langkah ini dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan minimal dua pasangan calon dalam Pilkada.
Jika setelah perpanjangan masih hanya terdapat satu pasangan calon, maka pasangan tersebut akan otomatis ditetapkan sebagai calon sesuai aturan yang berlaku.
"Kami berharap perpanjangan ini akan mendorong lebih banyak pasangan calon untuk mendaftar, sehingga kompetisi dalam Pilkada bisa berjalan dengan lebih kompetitif dan sehat," tambah Oong.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, memberikan dukungan atas langkah KPU dalam memperpanjang masa pendaftaran ini. Menurutnya, keputusan tersebut sudah tepat dan selaras dengan regulasi yang ada.
"Bawaslu sangat mengapresiasi langkah KPU dalam perpanjangan pendaftaran ini, selama proses tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami akan terus mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan, sehingga proses pemilihan tetap berjalan dengan baik dan transparan," tegas Jajang.
Jajang juga menekankan pentingnya perpanjangan masa pendaftaran ini untuk memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan maksimal tanpa menyalahi aturan, guna menghindari dugaan mal-administrasi.
Editor : Asep Juhariyono