get app
inews
Aa Text
Read Next : Debat Kedua Pilkada Tasikmalaya 2024, Paslon Paparkan Strategi Transformasi Ekonomi dan Pemerintahan

KPU Ciamis Perpanjang Masa Pendaftaran Bupati

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 20:16 WIB
header img
KPU Ciamis Perpanjang Masa Pendaftaran Bupati. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Febrian Valen

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis telah mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada serentak 2024

Perpanjangan ini diputuskan setelah hanya satu pasangan calon yang resmi mendaftar hingga batas akhir pendaftaran. Tahap pendaftaran tambahan akan berlangsung dari tanggal 2 hingga 4 September 2024.

Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, menjelaskan bahwa perpanjangan masa pendaftaran ini merupakan bagian dari upaya memastikan keberlangsungan demokrasi yang sehat, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

"Tujuan perpanjangan ini adalah memberikan kesempatan lebih luas bagi calon-calon potensial yang belum sempat mendaftar, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan lebih inklusif," ujar Oong dalam sosialisasi yang digelar di Aula Hotel The Priangan Sudirman, Ciamis, pada Sabtu (31/08/2024).

Oong juga menjelaskan bahwa periode pendaftaran sebelumnya telah berlangsung selama tiga hari, dari 27 hingga 29 Agustus 2024.

Meskipun KPU telah memperpanjang jam pendaftaran hingga pukul 23.59 WIB pada hari terakhir, hanya pasangan Herdiat dan Yana yang resmi mendaftar dengan dukungan dari 15 partai politik.

Sebelumnya, dikabarkan ada 18 partai politik yang menyatakan dukungan, namun hanya 15 partai yang akhirnya mengusulkan pasangan ini melalui aplikasi Silom Kada.

Tiga partai lainnya, yaitu Partai Hanura, PSI, dan Partai Garuda, tidak mengajukan dukungan hingga batas waktu yang ditentukan.

Sesuai regulasi, KPU wajib memperpanjang masa pendaftaran jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar hingga batas waktu yang ditetapkan. 

Langkah ini dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan minimal dua pasangan calon dalam Pilkada.

Jika setelah perpanjangan masih hanya terdapat satu pasangan calon, maka pasangan tersebut akan otomatis ditetapkan sebagai calon sesuai aturan yang berlaku.

"Kami berharap perpanjangan ini akan mendorong lebih banyak pasangan calon untuk mendaftar, sehingga kompetisi dalam Pilkada bisa berjalan dengan lebih kompetitif dan sehat," tambah Oong.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, memberikan dukungan atas langkah KPU dalam memperpanjang masa pendaftaran ini. Menurutnya, keputusan tersebut sudah tepat dan selaras dengan regulasi yang ada. 

"Bawaslu sangat mengapresiasi langkah KPU dalam perpanjangan pendaftaran ini, selama proses tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami akan terus mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan, sehingga proses pemilihan tetap berjalan dengan baik dan transparan," tegas Jajang.

Jajang juga menekankan pentingnya perpanjangan masa pendaftaran ini untuk memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan maksimal tanpa menyalahi aturan, guna menghindari dugaan mal-administrasi.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut