"Kepala desa harus mampu berkoordinasi dan bekerja sama dengan semua pihak, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban," tegas Engkus.
Lebih lanjut, Engkus menyampaikan empat poin penting yang harus diperhatikan oleh kepala desa dalam menjalankan tugasnya. Pertama, melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kedua, membangun desa dengan semangat kebersamaan. Ketiga, menjaga koordinasi dan sinergi dengan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Keempat, menjaga kondusivitas serta netralitas aparatur desa, terutama menjelang Pilkada 2024, serta berperan aktif dalam sosialisasi Pilkada kepada masyarakat.
Engkus juga memberikan ucapan selamat kepada Edy Suprianto dan Tata Kostaman atas pelantikan mereka sebagai kepala desa, serta menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah desa yang telah menyukseskan proses pemilihan.
"Selamat menjalankan tugas, semoga amanah. Terima kasih juga kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Ciamis," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono