Oong mengatakan, jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar hingga batas waktu 29 Agustus 2024, sesuai regulasi, masa pendaftaran akan diperpanjang selama tiga hari.
"Jika sampai batas waktu hanya ada satu pasangan yang mendaftar, maka kemungkinan besar masa pendaftaran akan diperpanjang selama tiga hari," tegasnya.
Dia juga menekankan bahwa tanggung jawab sosialisasi bukan hanya pada KPU, tetapi juga melibatkan pemerintah dan semua pihak terkait.
"Pemerintah Daerah Ciamis sudah melakukan sosialisasi, demikian juga dengan camat dan partai politik. Jadi, sosialisasi ini adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya KPU," tambahnya.
Bagi pemilih yang berada di luar kota, Oong menyarankan agar mereka kembali ke domisili sesuai KTP untuk memberikan suara.
"Kami berupaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih, termasuk mereka yang berada di luar kota atau luar wilayah," katanya.
Hingga saat ini, beberapa partai politik dan tim relawan telah mendatangi kantor KPU untuk berkonsultasi mengenai proses pendaftaran.
"Sejauh ini, baru ada satu pasangan calon yang berkonsultasi, namun kepastian siapa yang mendaftar baru akan diketahui pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB," pungkas Oong.
Editor : Asep Juhariyono