get app
inews
Aa Text
Read Next : Debat Kedua Pilkada Tasikmalaya 2024, Paslon Paparkan Strategi Transformasi Ekonomi dan Pemerintahan

Menghadapi Pilkada Serentak 2024, KPU Ciamis Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Cabup dan Cawabup

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 21:05 WIB
header img
Menghadapi Pilkada Serentak 2024, KPU Ciamis Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Cabup dan Cawabup. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Febrian Valen

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis mengadakan rapat koordinasi (rakor) terkait persiapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis dalam Pilkada Serentak 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Priangan Ciamis pada Sabtu (24/8/2024).

Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, menjelaskan, bahwa rakor ini adalah bagian dari persiapan penting menjelang pembukaan pendaftaran calon. 

"Kami telah mengundang berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, TNI, Polri, dinas terkait, dan rumah sakit, untuk memastikan semua aspek persiapan, seperti tes kesehatan calon, berjalan dengan baik," ujar Oong.

Oong menuturkan, pihaknya telah mengundang partai politik untuk membahas persyaratan pendaftaran, baik bagi calon dari partai maupun calon independen. 

"Pendaftaran calon akan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024 hingga pukul 23.59 WIB," tuturnya. 

Ia menyebut, KPU Ciamis telah menyediakan waktu dari 24 hingga 26 Agustus 2024 bagi calon yang perlu melengkapi persyaratan pendaftaran. 

"Pengumuman mengenai pendaftaran sudah dilakukan dan akan berlangsung hingga 26 Agustus," ungkapnya.

Oong mengatakan, jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar hingga batas waktu 29 Agustus 2024, sesuai regulasi, masa pendaftaran akan diperpanjang selama tiga hari. 

"Jika sampai batas waktu hanya ada satu pasangan yang mendaftar, maka kemungkinan besar masa pendaftaran akan diperpanjang selama tiga hari," tegasnya.

Dia juga menekankan bahwa tanggung jawab sosialisasi bukan hanya pada KPU, tetapi juga melibatkan pemerintah dan semua pihak terkait. 

"Pemerintah Daerah Ciamis sudah melakukan sosialisasi, demikian juga dengan camat dan partai politik. Jadi, sosialisasi ini adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya KPU," tambahnya.

Bagi pemilih yang berada di luar kota, Oong menyarankan agar mereka kembali ke domisili sesuai KTP untuk memberikan suara.

"Kami berupaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih, termasuk mereka yang berada di luar kota atau luar wilayah," katanya.

Hingga saat ini, beberapa partai politik dan tim relawan telah mendatangi kantor KPU untuk berkonsultasi mengenai proses pendaftaran. 

"Sejauh ini, baru ada satu pasangan calon yang berkonsultasi, namun kepastian siapa yang mendaftar baru akan diketahui pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB," pungkas Oong.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut