TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Menjelang pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pengurus partai politik dan instansi terkait pada Sabtu (24/8/2024).
Rakor yang berlangsung di Hotel Grand Metro Kota Tasikmalaya ini bertujuan mempersiapkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pendaftaran pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan, menyatakan bahwa rapat ini juga menjadi sarana untuk menyosialisasikan tindak lanjut pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 tahun 2024.
"KPU mengikuti setiap keputusan yang telah ditetapkan oleh MK dalam Pilkada 2024 ini," kata Asep. Ia menegaskan bahwa seluruh pasangan calon yang akan mendaftar wajib menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk mengajukan pencalonan mereka.
Asep menyampaikan, bahwa pendaftaran pasangan calon akan berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus 2024, dan Rakor ini menjadi momen untuk mendiskusikan kesiapan seluruh pihak dalam menghadapi proses tersebut.
"Selain itu, pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon akan dilakukan di RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya, rumah sakit yang direkomendasikan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya dan Dinas Kesehatan," tambah Asep.
Editor : Asep Juhariyono