Menurut Sandi, lokasi pertama yang disisir adalah sebuah ruko di Komplek Ruko Sansibar, Jalan Raya Mangin, Kelurahan Sukamajukidul, Kecamatan Indihiang. Di sini, petugas menemukan 20 botol miras serta tiga karung botol bekas.
Lokasi kedua adalah sebuah rumah makan yang terletak di belakang Terminal Indihiang, di mana petugas berhasil menyita 40 botol miras berbagai merek dan 20 kantong plastik miras jenis ciu.
Penemuan ini berawal dari laporan Ormas Islam yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan miras di ruko-ruko tersebut.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Ormas Islam segera melaporkan dugaan ini kepada Polres Tasikmalaya Kota. Tak lama kemudian, tim gabungan dari Polres Tasikmalaya Kota, Polsek Indihiang, dan Satpol PP melakukan penyisiran di lokasi-lokasi yang dicurigai.
Sandi juga menambahkan bahwa seluruh miras yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat oleh anggota Ormas Islam.
"Barang bukti berupa puluhan botol miras dari berbagai merek telah dimusnahkan oleh massa ormas," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono