Setelah motor tersebut ditemukan, Dede mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap pelaku dan mengembalikan kendaraannya.
"Saya sangat berterima kasih kepada Polres Tasikmalaya Kota, Satreskrim, dan Polsek Pagerageung yang telah menangkap pelaku ini," ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa Samsul diketahui telah menipu 11 tukang las di Kota Tasikmalaya dan satu tukang las di Kabupaten Ciamis dengan modus menawarkan pekerjaan pembuatan pagar rumah fiktif.
"Pelaku ditangkap di rumahnya. Dia menggunakan modus yang sama, menipu tukang las di Kota Tasikmalaya dan satu di wilayah Ciamis untuk mencuri motor mereka," kata AKP Herman kepada wartawan.
Herman menjelaskan, Samsul mendatangi tempat kerja para tukang las dan berpura-pura ingin membuat pagar di lokasi yang jauh dari tempat usaha korban.
Setelah itu, Samsul meminta korban mengantarkannya menggunakan motor mereka. Setibanya di lokasi, yang ternyata adalah rumah kosong milik orang lain, Samsul meminjam motor korban dengan alasan untuk kemudahan akses.
"Pelaku kemudian meninggalkan korban di rumah tersebut, mengambil motor, dan melarikan diri," lanjut Herman.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 unit motor curian yang telah ditawarkan Samsul melalui media sosial untuk dijual. Kini, Samsul mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Motor-motor hasil curian pun telah dikembalikan kepada para korban, yang sangat berterima kasih atas kinerja polisi. "Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, penipuan, dan pencurian kendaraan bermotor," tandas AKP Herman.
Editor : Asep Juhariyono