TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Dede Deris (36) tak dapat menyembunyikan kebahagiaannya saat motornya yang sempat dicuri akhirnya ditemukan dan diserahkan kembali oleh pihak kepolisian. Serah terima tersebut berlangsung di Mako Polres Tasikmalaya Kota pada Selasa (20/8/2024) pagi.
Dede, warga Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, menceritakan bagaimana motornya dicuri oleh Samsul Hayatulloh (29) warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya. Kejadian bermula pada Juli 2024 lalu ketika Samsul menghubungi Dede, menawarkan pekerjaan mengelas pagar di salah satu proyek.
Tanpa curiga, Dede pun berangkat bersama Samsul menggunakan motor Honda Beat merah miliknya. Namun, setibanya di wilayah Indihiang, Samsul meminjam motor Dede dengan alasan ingin menemui pemilik proyek. Setelah menunggu lama, Dede mulai curiga ketika kontak Samsul tiba-tiba tidak aktif.
"Awalnya dia menelepon saya, menawarkan pekerjaan mengelas pagar di salah satu bangunan. Kami bertemu dan menuju Indihiang. Di sana, saya ditinggal di pinggir jalan sementara dia membawa motor saya," ujar Dede.
Setelah lama menunggu dan menyadari bahwa Samsul tidak kembali, Dede segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tasikmalaya Kota. "Dia bilang mau menemui pemilik bangunan, tapi setelah saya cek, orang yang dimaksud sebenarnya ada di lokasi," lanjutnya.
Dede mengaku tidak pernah memiliki firasat buruk tentang Samsul, terutama karena ia melihat ada beberapa pekerja bangunan yang sedang bekerja di lokasi.
"Saya tidak curiga sama sekali karena ada pekerja bangunan di sana. Padahal, saya sama sekali tidak mengenal pelaku," jelas Dede.
Setelah motor tersebut ditemukan, Dede mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap pelaku dan mengembalikan kendaraannya.
"Saya sangat berterima kasih kepada Polres Tasikmalaya Kota, Satreskrim, dan Polsek Pagerageung yang telah menangkap pelaku ini," ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa Samsul diketahui telah menipu 11 tukang las di Kota Tasikmalaya dan satu tukang las di Kabupaten Ciamis dengan modus menawarkan pekerjaan pembuatan pagar rumah fiktif.
"Pelaku ditangkap di rumahnya. Dia menggunakan modus yang sama, menipu tukang las di Kota Tasikmalaya dan satu di wilayah Ciamis untuk mencuri motor mereka," kata AKP Herman kepada wartawan.
Herman menjelaskan, Samsul mendatangi tempat kerja para tukang las dan berpura-pura ingin membuat pagar di lokasi yang jauh dari tempat usaha korban.
Setelah itu, Samsul meminta korban mengantarkannya menggunakan motor mereka. Setibanya di lokasi, yang ternyata adalah rumah kosong milik orang lain, Samsul meminjam motor korban dengan alasan untuk kemudahan akses.
"Pelaku kemudian meninggalkan korban di rumah tersebut, mengambil motor, dan melarikan diri," lanjut Herman.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 unit motor curian yang telah ditawarkan Samsul melalui media sosial untuk dijual. Kini, Samsul mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Motor-motor hasil curian pun telah dikembalikan kepada para korban, yang sangat berterima kasih atas kinerja polisi. "Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, penipuan, dan pencurian kendaraan bermotor," tandas AKP Herman.
Editor : Asep Juhariyono