get app
inews
Aa Read Next : 1.953 Pantarlih untuk Pilkada Kota Tasikmalaya 2024 Resmi Dilantik

Bawaslu Kota Tasikmalaya Awasi Proses Coklit Data Pemilih: Jangan Sampai Ada Joki

Senin, 24 Juni 2024 | 13:57 WIB
header img
Bawaslu Kota Tasikmalaya Awasi Proses Coklit Data Pemilih: Jangan Sampai Ada Joki. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya mulai melakukan pengawasan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada Serentak 2024.

Diketahui, petugas pemuktahiran data pemilih (pantarlih) yang bertugas untuk melakukan coklit sudah dilantik KPU Kota Tasikmalaya melalui PPS di setiap kelurahan yang ada di Kota Tasikmalaya, pada Senin (24/6/2024).

Pelaksanaan coklit dimulai 24 Juni - 25 Juli 2024 yang dilaksanakan oleh pantarlih sebanyak 1.953 orang. 

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fuad mengatakan, bahwa pihaknya sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengawas baik di tingkat kelurahan maupun kecamatan untuk siap siaga melakukan pengawasan proses coklit yang dilakukan oleh pantarlih.

"Tentu hari ini kami menyampaikan kepada seluruh warga Kota Tasikmalaya untuk ikut andil melakukan pengawasan secara bersama-sama mengawal hak pilih pada kegiatan atau pada tahapan pilkada 2024," kata Enceng pada konferensinya di Kantor Bawaslu, Kota Tasikmalaya, Senin (24/6/2024). 

Enceng menambahkan, yang menjadi fokus pengawasan pada proses coklit adalah terkait dengan aspek netralitas dan aspek legalitas.

"Untuk memastikan seluruh pantarlih tidak terafiliasi pada parpol. Kalau misalkan ada, itu juga kami menginstrusikan kepada jajaran untuk menyampaikan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan bukan anggota parpol," tegasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut