get app
inews
Aa Read Next : Polres Ciamis Limpahkan Kasus Judi Online Rp356 Miliar ke Kejaksaan

Kapolres Tasikmalaya Kota Warning Anggotanya untuk Tidak Main Judi Online, Ini Sanksinya

Senin, 24 Juni 2024 | 09:13 WIB
header img
Kapolres Tasikmalaya Kota Warning Anggotanya untuk Tidak Main Judi Online, Ini Sanksinya. Foto: NewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk perjudian, terlebih judi online yang telah banyak memakan korban.

Joko menyebut, dalam mengantisipasi personelnya terlibat dalam judi online, pihaknya telah mengeluarkan TR atau surat perintah tentang larangan judi online.

"Untuk antisipasi judi online baik yang dilaksanakan secara internal maupun eksternal, kami sudah mengeluarkan TR untuk larangan melaksanakan judi online yang dilakukan secara individu," kata AKBP Joko disela-sela ziarah dan tabur bunga di TMP Kusumah Bangsa dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-78, Senin (24/6/2024).

Ia mengatakan, upaya yang dilakukan kepolisian dalam mengantisipasi judi online antara lain dengan melakukan patroli siber. 

"Kami juga akan melakukan patroli siber. Patroli untuk memantau permainan yang dilakukan oleh personel maupun masyarakat. Kalau ada pelaku akan kita lakukan penegakan hukum," tegasnya. 

Joko menambahkan, sanksi pidana maupun disiplin akan ditegaskan apabila ada personelnya yang bermain judi online. 

"Kita tindak pelanggaran disiplin, tentunya apabila ditemukan akan kita proses. Kalau masyarakat tentu kita tegakan hukum juga," tandasnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut