Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Ratusan Warga Geruduk Lokasi Tambang Ilegal di Tasikmalaya
Advertisement . Scroll to see content

Kunjungan Kerja Kapolda Jabar ke Polres Tasikmalaya

Minggu, 23 Juni 2024 | 20:36 WIB
  • author Indra Sanjaya
Kunjungan Kerja Kapolda Jabar ke Polres Tasikmalaya
Kunjungan Kerja Kapolda Jabar ke Polres Tasikmalaya. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Indra Sanjaya

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus didampingi pejabat utama Polda Jabar melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Tasikmalaya, Minggu (23/6/2024).

Kegiatan ini dihadiri pula oleh Plh. Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto dan para Pejabat Utama Polres Tasikmalaya.

"Tujuan dari kunjungan kerja Kapolda Jabar ini untuk memonitor situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Tasikmalaya," kata AKBP Suhardi Hery Haryanto, Minggu (23/6/2024).

Kunjungan Kapolda Jabar ke Polres Tasikmalaya menjadi kebanggaan tersendiri, serta sebagai motivasi dan semangat baru dalam pelaksanaan tugas menjaga kondusivitas di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.

"Dengan kehadiran Kapolda Jabar di Polres Tasikmalaya menambah semangat dan motivasi kami dalam meningkatkan kinerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Dikatakan AKBP Suhardi kedatangan Kapolda juga dalam rangka menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Tasikmalaya dengan mengedepankan sinergitas TNI, Polri, pemerintahan, dan stakeholder terkait penanganan konflik di wilayah hukum polres tasikmalaya.

"Dengan sinergitas dan kekompakan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres tasikmalaya dapat terjaga dan kondusif," pungkasnya.

 

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut