PANGANDARAN, iNews.id - Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengaku kaget dengan status Kabupaten Pangandaran yang kini berada di zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 12 Tahun 2022, Kabupaten Pangandaran harus menerapkan PPKM Level 3 seiring dengan turunnya level.
Sepekan lalu, Kabupaten Pangandaran merupakan satu-satunya daerah di Jawa Barat (Jabar) yang masuk PPKM Level 1, tapi pekan ini anjlok ke PPKM Level 3.
"Kita kaget, kita turun level dari level 1 ke level 3," ujar Jeje kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Dikatakan Jeje, penyebaran Covid-19 di daerahnya masih terbilang terkendali. Jumlah kasus aktif Covid-19 di Pangandaran juga hanya sekitar 160 kasus.
"Keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit juga masih di bawah 10 persen," kata dia.
Sementara itu, berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pangandaran, pada Selasa (22/2/2022), angka BOR rumah sakit penanganan Covid-19 berada di angka 8,18 persen. Dari total 110 tempat tidur yang tersedia, hanya 9 unit yang digunakan.
Jeje menuturkan, pihaknya juga terus melakukan penelusuran (tracing) dan pengetesan (testing) dari setiap kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Pengetesan juga kerap dilakukan untuk pengambilan sampel.
"Kami sudah sampaikan ke Kemendagri dan Kemenkes, mungkin dalam beberapa hari ke depan akan ada revisi. Dulu juga kami pernah seperti ini. Dari level 1 tahu-tahu turun ke level 2. Tahunya salah input," ucapnya.
Orang nomor satu di Pangandaran ini menjelaskan, jika level PPKM sudah dipastikan turun, pihaknya akan menerapkan PPKM Level 3 sesuai dengan Imendagri.
"Kami masih terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk kepastiannya," pungkas Jeje.
Editor : Asep Juhariyono