Matangkan Persiapan Pembentukan Pantarlih, KPU Kota Tasikmalaya Gelar Rakor dengan PPK dan PPS
Sabtu, 15 Juni 2024 | 18:30 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/06/15/f3c5d_kpu.jpg)
Leisa menyebut bahwa masa kerja Pantarlih adalah satu bulan, dengan gaji Rp 1 juta per orang. "Pantarlih dapat mengatur waktu kerjanya sendiri, misalnya jika tidak ada orang di rumah pada siang hari, mereka bisa melanjutkan pada malam hari," katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sudah banyak peminat yang ingin menjadi petugas Pantarlih. "Kami harus memilih sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh KPU, seperti usia minimal 17 tahun dan ijazah SMA/sederajat. Alhamdulillah, banyak yang sudah mendaftar," beber Leisa.
Leisa berharap Pantarlih yang nantinya bergabung dengan KPU dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga data yang dicocokkan lebih akurat.
Editor : Asep Juhariyono