get app
inews
Aa Text
Read Next : Debat Kedua Pilkada Tasikmalaya 2024, Paslon Paparkan Strategi Transformasi Ekonomi dan Pemerintahan

Matangkan Persiapan Pembentukan Pantarlih, KPU Kota Tasikmalaya Gelar Rakor dengan PPK dan PPS

Sabtu, 15 Juni 2024 | 18:30 WIB
header img
Matangkan Persiapan Pembentukan Pantarlih, KPU Kota Tasikmalaya Gelar Rakor dengan PPK dan PPS. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - KPU Kota Tasikmalaya mengadakan rapat koordinasi untuk persiapan pembentukan petugas Pantarlih dalam rangka Pilgub Jabar dan Pilkada 2024 pada Sabtu (15/6/2024). 

Rapat yang berlangsung di Ballroom Cordela Suites, Jalan Yudanegara, Kecamatan Cihideung, ini diikuti oleh petugas PPK dan PPS. 

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kota Tasikmalaya, Leisa Dera, menyatakan bahwa tujuan rapat ini adalah untuk mempersiapkan pembentukan Pantarlih agar mendapatkan calon-calon yang memenuhi persyaratan.

"Rapat ini diadakan untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," kata Leisa di lokasi kegiatan.

Leisa menambahkan bahwa rapat ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada PPK dan PPS mengenai tugas dan fungsi Pantarlih. "Kami mengundang PPK dan PPS agar mereka tahu dan paham bagaimana Pantarlih bekerja," ujarnya.

Leisa menjelaskan bahwa petugas Pantarlih sangat penting dalam menghadapi pesta demokrasi lima tahunan ini. Tugas Pantarlih meliputi mencocokkan data, membantu KPU, PPK, dan PPS dalam menyusun daftar pemilih serta memutakhirkan data pemilih.

"Pantarlih melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar ke pemilih, serta menyampaikan hasil pencocokan kepada PPS dan KPU," jelasnya.

Leisa menyebut bahwa masa kerja Pantarlih adalah satu bulan, dengan gaji Rp 1 juta per orang. "Pantarlih dapat mengatur waktu kerjanya sendiri, misalnya jika tidak ada orang di rumah pada siang hari, mereka bisa melanjutkan pada malam hari," katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sudah banyak peminat yang ingin menjadi petugas Pantarlih. "Kami harus memilih sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh KPU, seperti usia minimal 17 tahun dan ijazah SMA/sederajat. Alhamdulillah, banyak yang sudah mendaftar," beber Leisa.

Leisa berharap Pantarlih yang nantinya bergabung dengan KPU dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga data yang dicocokkan lebih akurat.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut