get app
inews
Aa Read Next : GMNI Kota Banjar Waspadai Cawe-Cawe Penjabat di Pilkada Serentak 2024

Hari Ini, KPU Kota Tasikmalaya Buka Pendaftran Pantarlih untuk Pilkada 2024

Kamis, 13 Juni 2024 | 15:59 WIB
header img
Hari Ini, KPU Kota Tasikmalaya Buka Pendaftran Pantarlih untuk Pilkada 2024. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya membuka pendaftaran petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk perhelatan Pilkada 2024.

Ketua Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Tasikmalaya Leisa Dera, mengatakan, bahwa pendaftaran pantarlih dibuka mulai 13 hingga 17 Juni 2024. Jumlah petugas pantarlih yang dibtuhkan sebanyak 1.953 orang.

"Iya, dibuka untuk pendaftaran pantarlih mulai hari ini. Untuk Kota Tasikmalaya di pilkada dan pilgub ini rasio TPS berjumlah 984. Sehingga total kebutuhann pantarlih di Kota Tasikmalaya berjumlah 1.953 orang," kata Leisa kepada iNewsTasikmalaya.id, Kamis (13/6/2024).

Menurutnya, untuk komposisi dimasing-masing TPS, jika pemilih sebanyak 400 orang, maka pantarlih diisi oleh satu orang. Akan tetapi, jika TPS terdapat jumlah pemilih di atas 400 orang, maka akan diisi dua orang pantarlih.

Lanjut Leisa, pembentukan pantarlih diatur sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Pantarlih merupakan salah satu anggota badan adhoc yang diangkat oleh PPS atas nama KPU Kota/Kabupaten.

"Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemuktahiran data pemilih. Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS," ujarnya.

Leisa menambahkan, bagi masyarakat yang hendak mendaftar menjadi calon pantarlih harus membawa kelengkapan administrasi seperti surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotocopy KTP Elektronik.

"Serta fotocopy ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir, pas foto, surat pernyataan, dan surat keterangan yang bersangkutan bermaterai dan ditandangani," jelasnya.

Berikut ini persyaratan pendaftaran pantarlih:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) 

2. Usia minimal 17 tahun

3. Berdomisili di wilayah kerja

4. Mampu secara jasmani dan rohani

5. Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit

Jadwal dan tahapan pembentukan pantarlih Pilkada 2024.

1. Pengumuman Pendaftaran Pantarlih/PPDP : 13-17 Juni 2024.

2. Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP: 13-19 Juni 2024.

3. Penelitian Administrasi Calon Pantarlih/PPDP: 14-20 Juni 2024.

4. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih/PPDP: 21-23 Juni 2024.

5. Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih/PPDP: 23 Juni 2024.

6. Pelantikan Pantaralih/PPDP : 24 Juni 2024.

7. Masa Kerja Pantarlih/ PPDP : 24 Juni - 25 Juli 2024.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut