Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 3 Sindikat Curanmor asal Tasik dan Garut
Selasa, 04 Juni 2024 | 16:19 WIB
Disebutkan Joko, para residivis pencurian kendaraan bermotor ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Pidana 7 tahun.
"Motor hasil dari pencurian, mereka jual di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan Garut dengan menggunakan sistem online," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono