get app
inews
Aa Text
Read Next : Dramatis, Aksi Kejar-kejaran Tim Maung Galunggung dengan Minibus Bawa Miras di Tasikmalaya

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 3 Sindikat Curanmor asal Tasik dan Garut

Selasa, 04 Juni 2024 | 16:19 WIB
header img
Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 3 Sindikat Curanmor asal Tasik dan Garut. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Indra Sanjaya

Disebutkan Joko, para residivis pencurian kendaraan bermotor ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Pidana 7 tahun.

"Motor hasil dari pencurian, mereka jual di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan Garut dengan menggunakan sistem online," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut