TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Polres Tasikmalaya Kota mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku berasal dari 3 sindikat, yakni kelompok (AT), (SK), dan (UN)
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, mengatakan, dari periode (11/5/2024) sampai (30/5/2024), telah diungkap tindak pidana 5 kasus pencurian kendaraan bermotor.
"Sebanyak 21 unit kendaraan bermotor berikut handphone, jaket, kunci Y, dan 2 helm dengan total Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak 55 kasus," katanya, Selasa (4/6/2024).
Dikatakan Joko, dalam melancarkan aksinya para pelaku menggunakan beberapa modus guna melancarkan target operasinya.
"Mereka menggunakan kunci Y dengan target pertokoan, perumahan dan tempat ibadah yang memungkinkan pelaku melakukan tindak pencurian dan mereka juga mencari target kendaraan yang kuncinya tertinggal," imbuhnya.
Menurut Joko, dari pengakuan tersangka kelompok (RN), mereka melakukan di 17 TKP, selanjutnya kelompok (SK) melakukan 1 TKP di Pasar Cikurubuk.
"Tiga tersangka lainnya di antaranya (DN), (PK) dan (HN). Kelompok ini melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 37 TKP di wilayah Komplek Ruko Buana, Cipedes, Ciawi, dan daerah lainnya," jelasnya.
Disebutkan Joko, para residivis pencurian kendaraan bermotor ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Pidana 7 tahun.
"Motor hasil dari pencurian, mereka jual di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan Garut dengan menggunakan sistem online," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono