JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500cc.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan meluncurkan SIM C1 ini langsung di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Melansir korlantas.polri.go.id, Kakorlantas Polri menyampaikan, bahwa syarat untuk mendapatkan SIM C1 adalah memiliki SIM C biasa setidaknya selama satu tahun.
Selain itu, Korlantas berencana untuk memberlakukan SIM C2 tahun depan untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500cc.
"Salah satu syaratnya adalah memiliki SIM C selama satu tahun. Tahun depan kita akan launching SIM C2 untuk kapasitas 500cc ke atas," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan pada Senin (27/5/2024).
Editor : Asep Juhariyono