JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500cc.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan meluncurkan SIM C1 ini langsung di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Melansir korlantas.polri.go.id, Kakorlantas Polri menyampaikan, bahwa syarat untuk mendapatkan SIM C1 adalah memiliki SIM C biasa setidaknya selama satu tahun.
Selain itu, Korlantas berencana untuk memberlakukan SIM C2 tahun depan untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500cc.
"Salah satu syaratnya adalah memiliki SIM C selama satu tahun. Tahun depan kita akan launching SIM C2 untuk kapasitas 500cc ke atas," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan pada Senin (27/5/2024).
Kakorlantas juga menegaskan, bahwa penerbitan SIM C1 telah mulai berlaku di seluruh Indonesia, sesuai dengan amanat Peraturan Polri.
"Hari ini kita meluncurkan SIM C1 yang merupakan amanat Perpol tahun 2021, tepatnya Perpol 05 2021. Setelah tiga tahun, akhirnya kita realisasikan. SIM C1 kini sudah diberlakukan di seluruh Satpas di Indonesia," ujar Irjen Pol Aan Suhanan.
Lebih lanjut, Kakorlantas menjelaskan bahwa penerbitan SIM C1 bertujuan untuk memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara.
"Kita ingin memastikan adanya perbedaan kompetensi antara SIM C, SIM C1, dan nantinya SIM C2. Kalau tidak ada perbedaan, itu berarti tidak ada peningkatan kompetensi," tambahnya.
Acara peluncuran SIM C1 turut dihadiri oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo, dan Dirut PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono.
Editor : Asep Juhariyono